Pembahasan masalah harta
haram mendapat perhatian yang khusus dalam masyarakat setelah gerakan hijrah
cukup marak, banyak masyarakat yang mempunyai keinginan untuk “ mensucikan “
diri dan hartanya dari pekerjaan-pekerjaan masa lalu yang didapatkan dari cara
atau proses yang tidak sejalan dengan aturan syariah.
Namun demikan, muncul
berbagai pertanyaan tentang hakekat harta haram ini, bagaimana cara
penyelesaiannya apabila seseorang memperoleh harta ( uang / barang ) haram,
kemudian ingin bertaubat? Apakah sah beribadah atau beramal dengan
mempergunakan uang haram ?. makalah ini mencoba mencari pemecahannya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar