
Dalam pelaksanaan ibadah haji terdapat aturan
kuota haji. Kuota haji adalah batasan
jumlah Jemaah Haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam. Seseorang yang ingin
naik haji harus melakukan pendaftaran jemaah haji. Pendaftaran Jemaah Haji
dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor porsi.
Nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan
oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Nomor porsi ini
hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan. Karena adanya kuota haji, maka
tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun berjalan. Ada
yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”. Daftar tunggu (waiting
list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan
nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
Dengan daftar tunggu yang cukup panjang, tentu terdapat calon
jama’ah haji yang ingin mempercepat keberangkatannya, dan permasalahan ini yang
menjadi pokok bahasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar